1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan 2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, pihak yang menerbitkan surat berharga. (4) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1
(1) Surat berharga ( waarde papier ), dengan. (2) Surat yang mempunyai harga ( papieren van waarde ). Surat berharga ( waarde papier ), adakah suatu hak yang melekat pada surat itu, artinya hak itu tidak ada kalau tidak diwujudkan dalam bentuk surat.
Agunan adalah sebuah barang berharga atau aset yang dimiliki oleh orang berhutang tetapi diberikan dan disimpan oleh pihak pemberi pinjaman sebagai jaminan. Sedangkan, menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 Pasal 1 yang telah direvisi menjadi UU Perbankan No.10 Tahun 1998 Pasal 1(23) menjelaskan bahwa agunan berarti kesanggupan nasabah untuk
Ada beberapa kelebihan dari investasi surat berharga negara yang perlu kamu tahu: 1. Pajak lebih rendah dari deposito. SBN dan deposito termasuk dalam produk investasi dengan risiko rendah. Imbal hasil dari kedua produk ini juga termasuk ke dalam objek pajak. Bunga deposito akan kena pajak sebesar 20%.
ty2c. 4rplixzofp.pages.dev/3864rplixzofp.pages.dev/4294rplixzofp.pages.dev/454rplixzofp.pages.dev/4444rplixzofp.pages.dev/2904rplixzofp.pages.dev/1084rplixzofp.pages.dev/2164rplixzofp.pages.dev/457
apa yang dimaksud surat berharga