Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dr. Ira Alia Maerani Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Elan Tsabita Luthfiani Mahasiswa Prodi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Hak asasi manusia HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang dari tuhan sehingga orang lain tidak bisa melanggar karena terikat oleh hukum. Ketika membahas Hak Asasi Manusia HAM, Negara memiliki peran yang sangat penting, yaitu menjaga hak hidup rakyat. Negara mempunyai kewajiban yang sangat penting yaitu melindungi rakyat nya dari ancaman yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Berikut ini upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah KOMNAS HAM Komnas Ham dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993. Fungsi lembaga ini adalah mengatur tentang pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM. Tujuan Komnas Ham yaitu memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk pembangunan inklusif masyarakat Indonesia dan kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan serta untuk meningkatkan dan menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini berdiri sendiri dibawah Undang-Undang dan nilai PEREMPUANKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah sebuah badan independent yang didedikasikan khusus untuk perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia. Berdiri pada tanggal 9 Oktober 1998. Komnas Perempuan didasarkan pada dua tujuan sebagai cara menangani kasus dan melindungi hak asasi perempuan mencegah dan mengatasi segalan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memperkuat upaya perlindungan hak asasi perempuan. Dengan berdirinya lembaga ini perempuan Indonesia tidak perlu khawatir dengan perilaku kekerasan karena akan dilindungi hak nya. Dalam islam memuliakan dan merawat wanita sangat dianjurkan. Perhatikan ayat berikut tentang memuliakan seorang wanita Artinya"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan merek karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai merek, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." QS. An Nisa 419. Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa perempuan itu harus dihargai, dijaga jangan sampai menyakiti PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA KPAI adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi perlindungan anak di Indonesia. Dibentuk tanggal 20 Oktober 2002. Adapun tugas utama KPAI pada Undang-undang mencakup semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, mendapatkan pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan proteksi anak. Serta menaruh laporan, saran, masukan, dan pertimbangan pada Presiden pada rangka proteksi anak Indonesia. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
40 Negara menjamin, melindungi, dan mengakui hak-hak asasi manusia berdasarkan atas . a. kepentingan negara b. keseimbangan hak dan kewajiban c. jasa seseorang terhadap negara d. persamaan dan keadilan e. sifat kodrat manusia Jawaban: d. 41. Pengakuan dari negeri lain adalah syarat berdirinya negara secara. Jawaban: deklaratif. 42. FJ. Stahl dengan konsep Negara Hukum Formal menyusun unsur-unsur Negara hukum adalah :[7] a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia; b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada teori trias politica; c. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur); d. Pengakuankita tentang hak asasi manusia telah secara tegas dengan diundangkannya Undang Undang No.39 Tahun 1999, pada tanggal 23 September 1999 dengan lembaran negara RI Nomor 165 Th.1999. DalamUndang-undang ini disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat yang pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk TentangHak Asasi Manusia; b. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM; c. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; d. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan hak asasi manusia dan kesehatan. 2. Bahan hukum sekunder, yaitu Literatur-literatur, karya-karya ilmiah hukum, jurnal, laporan hasil Pengertianhak asasi manusia berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang mengatur upaya-upaya melindungi hak anak (Pasal 24), 23. mengakui hak setiap warga negara untuk Bersamaan dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan Negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai sendi Ojtfr7C.